Relaksasi DHE SDA Kini Berlaku untuk Korea, Jepang, dan Uni Eropa, Siapa yang Untung?

Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke daftar negara yang eksportir tambangnya bisa memakai relaksasi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dengan fasilitas ini, retensi cukup 30% selama 3 bulan, bukan 100% selama 12 bulan.
Ceritanya
JAKARTA – Pemerintah memperluas relaksasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan tiga negara baru, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, dalam sosialisasi implementasi DHE SDA di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada Selasa (3/11/2026).
“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong,” kata Airlangga seperti dikutip ANTARA. Ia menambahkan, daftar itu kini “ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa”.
Relaksasi DHE SDA dalam angka
- Negara baru
- Korea Selatan, Jepang, Uni Eropa
- Retensi relaksasi
- Min. 30% selama 3 bulan
- Aturan umum nonmigas
- 100% selama 12 bulan
- Bank penempatan
- 16 bank (5 BUMN, 11 non-BUMN)
Siapa yang bisa memakai fasilitas ini
Relaksasi ini merujuk pada Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Menurut detikFinance dan ANTARA, ada tiga syarat yang harus dipenuhi sekaligus: eksportir berbentuk perseroan terbatas di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dan porsi saham pemegang saham itu minimal 10%.
ANTARA melaporkan kriteria juga diperluas. Bentuk usaha tetap dengan kepemilikan langsung di atas 10% bisa ikut mendapat relaksasi, begitu pula kepemilikan tidak langsung lewat pemilik manfaat, asalkan struktur kepemilikannya diungkap kepada pemerintah.

Kenapa tiga negara ini
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menyebut pemerintah “mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia”, seperti dikutip detikFinance. ANTARA menambahkan dua pertimbangan lain: besarnya investasi tambang dari negara-negara itu dan adanya perjanjian bilateral atau perjanjian dagang.
Fasilitas ini bersifat pilihan. Eksportir yang memenuhi syarat tetapi tidak ingin memakainya wajib memberi tahu Bank Indonesia dalam lima hari kerja; bila tidak, ia dianggap memakai fasilitas tersebut, menurut detikFinance.
Bedanya dengan aturan umum
Sejak 1 Juni 2026, eksportir SDA nonmigas wajib menahan 100% devisa hasil ekspornya selama 12 bulan di bank BUMN. Untuk sektor migas, kewajibannya minimal 30% selama 3 bulan. Relaksasi Pasal 18A memberi perlakuan setara migas bagi eksportir tambang yang memenuhi syarat: minimal 30% selama 3 bulan, dan dananya boleh ditempatkan di bank devisa non-BUMN.
Relaksasi untuk lima negara pertama mulai berlaku pada 1 September 2026. Saat itu DDTCNews mencatat ada 64 eksportir tambang yang memenuhi syarat.
Revisi lain yang ikut diumumkan
Dalam laporan detikFinance Sabtu (7/11/2026), Airlangga juga menyebut batas konversi valas ke rupiah dilonggarkan. “Relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%,” ujarnya. Jumlah bank penempatan DHE SDA juga “telah disepakati menjadi 16 bank; 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN”.
Oza mengungkapkan alasan di balik pelonggaran konversi: menurutnya, konversi ke rupiah “menurun cukup signifikan sampai minus 37,4%”. Airlangga menegaskan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala.
Apa artinya bagi publik
Aturan DHE SDA dibuat agar devisa hasil ekspor komoditas tinggal lebih lama di dalam negeri dan menopang stabilitas rupiah. Perluasan relaksasi menunjukkan pemerintah mencari titik tengah: tetap menahan devisa, tetapi memberi ruang bagi eksportir yang terikat kepemilikan asing dari negara mitra dagang utama.
Bagi publik, yang perlu dicermati adalah dampaknya pada pasokan valas di dalam negeri. Porsi devisa yang ditahan oleh eksportir penerima relaksasi menjadi lebih kecil, sementara pelonggaran konversi diharapkan menambah pasokan rupiah dari hasil ekspor.
Yang belum diketahui
Tanggal berlaku relaksasi untuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa belum diumumkan. Menurut detikFinance, revisi aturannya ditargetkan rampung akhir November 2026. Jumlah eksportir tambahan yang akan memenuhi syarat dan bentuk aturan pelaksanaannya juga belum disampaikan.
Metode dan foto arsip
Naskah disusun dari laporan detikFinance, ANTARA, dan Okezone tentang sosialisasi DHE SDA pada 6 November 2026, laporan lanjutan detikFinance pada 7 November, serta DDTCNews untuk latar relaksasi 1 September 2026.
Foto adalah foto arsip berlisensi bebas dari Wikimedia Commons, bukan dokumentasi peristiwa terbaru.
Jejak sumber
Artikel ini merupakan kompilasi dari sumber terbuka yang disebutkan, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi.
- detikFinance – Aturan Baru DHE SDA: Ekspor ke Korsel, Jepang & Uni Eropa Kini Dapat Relaksasi
- ANTARA – Pemerintah tambah 3 negara tujuan ekspor yang terima relaksasi DHE SDA
- Okezone – Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA
- detikFinance – Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Direvisi, Ini Isinya
- DDTCNews – Relaksasi DHE SDA Berlaku 1 September, Cek Kriterianya
- Wikimedia Commons – Kapal tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda
- Wikimedia Commons – Tongkang batu bara melintas di bawah Jembatan Mahkota 2, Samarinda
Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.
Baca juga

MSCI Umumkan Review 11 November, Kenapa Status Bursa RI Terancam Turun Kelas?

Ekonomi RI Tumbuh 5,47% di Kuartal III 2026, Kenapa Belum Terasa Merata?

Sarinah Bawa Produk Mitra Lokal ke WTM London, Apa yang Dipertaruhkan di Pasar Eropa?

