Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Mengarah Makar, Apa yang Sudah Diungkap Polri?

Kepala BIN Muhammad Herindra menyebut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang mengarah makar. Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Semua pihak yang disebut berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
Ceritanya
JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra akhirnya angkat bicara soal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026, ia menyebut perbuatan itu ilegal dan mengarah ke makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra, seperti dikutip detikNews. Ia datang untuk menemui dan memberi laporan kepada Presiden, tetapi enggan merinci isi laporannya. Menurut SINDOnews, Herindra juga tidak menjawab ketika ditanya wartawan soal kaitan kasus ini dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus penyadapan dalam angka
- Tersangka
- 4 orang
- Periode penyadapan
- 2025-2026
- Laporan polisi
- 30 Oktober 2026
- Saksi diperiksa
- 10 saksi + 3 ahli
Siapa saja tersangkanya?
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi, sebagaimana dilaporkan detikNews dan SINDOnews. Menurut detikNews, Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026.
Katadata melaporkan, tiga tersangka pertama telah ditahan di Mabes Polri. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan mendatangkan tiga saksi ahli.

Modus yang diungkap Bareskrim
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. “Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui verifikasi,” kata Asep, dikutip Katadata.
Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menurut Asep, sasarannya bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Apa kata publik
Pernyataan Herindra langsung memantik diskusi luas. Tagar soal penyadapan dan nama Listyo Sigit sempat masuk daftar tren TikTok Indonesia sepekan terakhir. Di sisi lain, pemilihan kata “makar” membawa kasus ini dari ranah pelanggaran prosedur penyadapan ke wilayah keamanan negara, sehingga publik menanti apakah penyidik akan menerapkan pasal yang lebih berat.

Yang belum diketahui
Hingga artikel ini disusun, sumber yang dibaca redaksi belum memuat pasal yang dikenakan kepada tiap tersangka, daftar lengkap nomor yang disadap, maupun tanggapan resmi para tersangka atau kuasa hukumnya. Isi laporan Kepala BIN kepada Presiden juga belum dibuka. Status keempatnya masih tersangka, bukan terpidana.
Metode dan foto arsip
Metode: kutipan Kepala BIN dicocokkan dari detikNews dan SINDOnews; rincian modus, jumlah saksi, dan tanggal laporan polisi dirujuk ke Katadata atas konferensi pers Bareskrim 3 November 2026. Redaksi tidak mewawancarai para pihak secara langsung.
Semua foto adalah foto arsip berlisensi bebas dari Wikimedia Commons, bukan dokumentasi peristiwa terbaru.
Jejak sumber
Artikel ini merupakan kompilasi dari sumber terbuka yang disebutkan, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi.
- detikNews
- SINDOnews
- Katadata
- Wikimedia Commons – Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) di Jakarta
- Wikimedia Commons – Gedung Markas Besar Polri di Jakarta
- Wikimedia Commons – Istana Merdeka, Jakarta
Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.




