Langsung ke isi
Minggu, 8 November 2026 · Edisi NasionalRedaksi · Pedoman · Koreksi
BERITA. KONTEKS. PERSPEKTIF.
Hukum

UGM Akhirnya Bicara Usai Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo, Apa Katanya?

Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta
Foto: Risanprasetyo/Febri Ady Prasetyo / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Intinya dulu

Sehari setelah Joko Widodo menunjukkan ijazah SD hingga S1-nya di ruang sidang perkara Roy Suryo, Universitas Gadjah Mada memilih bersikap hati-hati: menghormati proses hukum dan menyatakan belum ada informasi tambahan. Kampus tidak mengeluarkan pernyataan baru soal keaslian dokumen yang diperlihatkan di persidangan.

Ceritanya

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya menanggapi aksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menunjukkan ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Juru bicara UGM I Made Andi Arsana menyampaikan sikap kampus pada Jumat, 6 November 2026, sehari setelah Jokowi bersaksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.

“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Made, seperti dikutip CNN Indonesia. Ia menambahkan, “Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan.”

Sidang ijazah dalam angka

Tanggal sidang
Kamis, 5 November 2026
Tempat
PN Jakarta Timur
Ijazah ditunjukkan
SD, SMP, SMA, S1
Unggahan didakwakan
28 unggahan

Apa yang terjadi di ruang sidang

Jokowi hadir sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026. Di hadapan majelis hakim, ia memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan UGM. “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujarnya, seperti dikutip CNN Indonesia.

Ia juga meminta izin memperlihatkan dokumen itu kepada pengunjung. “Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi, seperti dilaporkan CNBC Indonesia. Menurut CNN Indonesia, Jokowi menegaskan foto di ijazah S1 adalah dirinya, serta menyebut ujian skripsinya berlangsung 23 Oktober 1985 dan wisuda 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya.

Isi lengkap sikap UGM

Pernyataan UGM kali ini pendek. Selain menghormati proses hukum, Made menyebut kampus akan bersuara bila ada hal baru. “Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” katanya kepada CNN Indonesia. VIVA memuat pokok pernyataan yang sama.

Yang perlu dicatat, dalam keterangan terbaru ini UGM tidak menyatakan ulang secara eksplisit soal keaslian ijazah yang diperlihatkan di persidangan. Sikap menahan diri seperti ini lazim ketika sebuah dokumen sedang menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.

Balairung Universitas Gadjah Mada
Balairung UGM di kompleks Gedung Pusat, Bulaksumur. Foto arsip, bukan dokumentasi sidang. Foto: Dana Azrael / Wikimedia Commons (Domain publik)

Perkara yang sedang diadili

Roy Suryo didakwa menyebarkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu, baik secara lisan maupun lewat media sosial. Dalam sidang perdana pada 17 September 2026, jaksa menyebut ada 28 unggahan dalam rentang 22 April sampai 21 Mei 2025, termasuk tudingan bahwa pas foto di ijazah itu direkayasa, menurut RCTI+. Dakwaan memakai pasal pencemaran dalam KUHP baru dan UU ITE.

Perkara serupa dengan terdakwa lain, dr. Tifa, disidangkan dalam berkas terpisah di pengadilan yang sama, menurut CNBC Indonesia. Status hukum para terdakwa tetap praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kenapa polemik ini tak kunjung reda

Di persidangan, Jokowi mengutip survei yang menyebut sekitar 18 persen masyarakat, atau kira-kira 34 juta orang, percaya ijazahnya palsu, menurut CNN Indonesia. Angka itu menunjukkan polemik ini sudah keluar dari ruang media sosial dan menjadi persoalan kepercayaan publik.

“Wong melihat ijazah aslinya saja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana,” kata Jokowi di persidangan, seperti dikutip CNN Indonesia. Di sisi lain, kubu terdakwa selama ini menuntut pembuktian terbuka. Bagi publik, pengadilan kini menjadi arena resmi untuk menguji klaim kedua pihak.

Yang belum diketahui

Jadwal sidang berikutnya, agenda pemeriksaan saksi lain, dan kapan tuntutan dibacakan belum tercantum dalam sumber yang dirujuk. UGM juga belum menyampaikan apakah akan dihadirkan atau dimintai keterangan resmi dalam persidangan.

Metode dan foto arsip

Naskah disusun dari laporan CNN Indonesia, VIVA, dan CNBC Indonesia tentang sidang 5 November 2026 dan tanggapan UGM, serta laporan RCTI+ tentang dakwaan pada sidang perdana. Kutipan diambil sebagaimana dimuat media tersebut.

Foto dalam artikel ini adalah foto arsip berlisensi bebas dari Wikimedia Commons, bukan dokumentasi peristiwa terbaru.

Transparansi artikel

Jejak sumber

Artikel ini merupakan kompilasi dari sumber terbuka yang disebutkan, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi.

Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.

Ada yang keliru di berita ini? Kirim koreksi ke redaksi. Kami memperbaiki dan mencatat setiap koreksi.

Baca juga