Hari Ulos Nasional Diperingati 17 Oktober—Apakah Sudah Menjadi Hari Nasional Resmi?
Ulos Batak Toba berstatus Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak 2014. Namun, peringatan setiap 17 Oktober perlu dibedakan dari penetapan hari nasional atau hari libur resmi.
Pilihan berbagi lainnya

Tanggal 17 Oktober kembali diperingati sebagai Hari Ulos Nasional. Pemerintah daerah di Sumatera Utara, komunitas, penenun, dan lembaga budaya menggunakan momen ini untuk mengenalkan fungsi ulos serta mendorong pelestariannya.
Tiga status yang sering tercampur
Namun, ada tiga hal yang kerap tercampur: pengakuan Ulos Batak Toba sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, kebiasaan memperingati Hari Ulos setiap 17 Oktober, dan penetapan hari nasional atau hari libur oleh pemerintah pusat. Ketiganya tidak otomatis memiliki status hukum yang sama.
Pengakuan resmi ada pada Ulos Batak Toba
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 270/P/2014 menetapkan Ulos Batak Toba sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2014. Daftar resmi dan publikasi akademik yang merujuk keputusan itu menempatkan ulos sebagai kain tradisional dari Sumatera Utara.
Sumber Pemerintah Kabupaten Samosir menyebut 17 Oktober diperingati setiap tahun sejak penetapan 2014. Sumber yang sama pada 2025 menjelaskan bahwa sebutan Hari Ulos Nasional mulai digunakan pada 17 Oktober 2015.
Bukan otomatis hari libur nasional
Status tersebut belum sama dengan hari libur nasional. Daftar hari libur ditetapkan melalui keputusan bersama pemerintah untuk tahun berjalan. Peringatan budaya dapat berlangsung luas tanpa menjadikan kantor, sekolah, atau layanan publik otomatis libur.
Bahkan pada 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menyampaikan harapan agar pemerintah pusat menetapkan Hari Ulos Nasional secara formal. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemakaian nama peringatan di masyarakat dan daerah perlu dibedakan dari keputusan nasional pusat.
Belum menjadi warisan UNESCO
Pengakuan yang sudah dapat ditelusuri adalah status Ulos Batak Toba sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Portal resmi pariwisata Indonesia juga menyatakan ulos belum masuk Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda UNESCO; upaya pengusulan masih dibicarakan.
Karena itu, ucapan Hari Ulos Nasional tetap tepat dibaca sebagai peringatan budaya setiap 17 Oktober. Yang perlu dihindari adalah mengubahnya menjadi klaim bahwa 17 Oktober merupakan hari libur nasional atau bahwa UNESCO telah menetapkan ulos, apabila belum ada keputusan yang mendukung klaim tersebut.
Makna peringatan setelah 17 Oktober
Pelestarian ulos tidak berhenti pada satu tanggal. Pengetahuan tentang penenun, fungsi kain dalam daur hidup, serta aturan pemberian ulos menjadi bagian yang menentukan apakah tradisi dipahami atau hanya dipakai sebagai ornamen.
Sumber & konteks
Kompilasi sumber resmi dan publik yang dibuka 17 Oktober 2026. Artikel membedakan fakta, keterangan sumber, serta batas informasi; peninjauan manusia tidak tercatat.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan — Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2014
- Jurnal FHUI — Kepmendikbud 270/P/2014 dan Ulos Batak Toba
- Pemerintah Kabupaten Samosir — Peringatan Hari Ulos 2024
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara — Harapan penetapan pemerintah pusat
- Indonesia.travel — Ulos dan status Warisan Budaya Takbenda
- Wikimedia Commons — foto pameran kain ulos




