5 November 2026
Tentang OpinixPedoman editorial
Opinix

BERITA. KONTEKS. PERSPEKTIF.

Politik · KONTEKS UNTUK WARGA

Rapat RUU Pemilu Masih Tertutup, DPR Punya Alasan—Kapan Publik Masuk?

Komisi II menyebut rapat masih berada pada tahap merancang draf. Janji ruang partisipasi publik disampaikan, tetapi jadwal dan mekanismenya belum dirinci.

Bagikan artikel
WhatsApp
Pilihan berbagi lainnya

Menu Aplikasi lain menampilkan aplikasi yang mendukung berbagi di perangkat Anda. Gunakan Salin link untuk menempelkan tautan ke aplikasi lainnya.

Foto konteks: kompleks Gedung DPR/MPR di Jakarta. Bukan dokumentasi rapat Panja RUU Pemilu pada 8 Oktober 2026.
Foto konteks: kompleks Gedung DPR/MPR di Jakarta. Foto: Puspita Nasution / Wikimedia Commons / CC BY-SA 4.0. Label dan ukuran disesuaikan; lisensi asal tetap berlaku.

JAKARTA — Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan. Rapat Panitia Kerja Komisi II DPR bersama Badan Keahlian Dewan pada Kamis, 8 Oktober 2026 berlangsung tertutup hingga selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menjelaskan bahwa rapat masih berada pada tahap menyusun draf dan menampung berbagai kepentingan. Menurutnya, substansi yang belum matang dikhawatirkan memicu kegaduhan bila dibuka terlalu cepat.

Alasan rapat ditutup

Penjelasan itu memberi konteks atas format rapat, tetapi tidak otomatis menjawab seluruh kebutuhan publik. RUU Pemilu akan mengatur prosedur demokrasi yang berdampak luas, sehingga akses terhadap naskah, agenda, dan ruang memberi masukan tetap relevan setelah draf mulai terbentuk.

Komisi II menyatakan telah menerima masukan dari sekitar 62 narasumber. Badan Keahlian DPR juga disebut telah puluhan kali bertemu akademisi, masyarakat sipil, dan pihak politik untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Janji partisipasi belum disertai mekanisme

Aria menjanjikan ruang keterlibatan publik pada tahap pembahasan. Namun, laporan yang menjadi rujukan belum memuat tanggal pembukaan draf, bentuk konsultasi, atau cara masyarakat mengirim tanggapan. Karena itu, janji partisipasi dan mekanisme pelaksanaannya perlu dibedakan.

Panja RUU Pemilu dipimpin Bahtra Banong. Rancangan tersebut diarahkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga perlu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber & konteks

Disusun dari sumber publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung. Tanggal peristiwa dan pengumuman disebutkan dalam tulisan. Foto arsip atau foto konteks diberi keterangan dan tidak dinyatakan sebagai dokumentasi peristiwa terbaru.

Baca konteks lainnya

Lihat semua