5 November 2026
Tentang OpinixPedoman editorial
Opinix

BERITA. KONTEKS. PERSPEKTIF.

Politik · ARSIP BERITA

Gugatan Ijazah Jokowi dan Eksepsi Sama-sama Ditolak, Apa Bedanya?

Putusan PN Surakarta 29 Oktober memuat dua penolakan untuk permintaan yang berbeda. Tanggapan kuasa hukum perlu dipisahkan dari amar pengadilan.

Bagikan artikel
WhatsApp
Pilihan berbagi lainnya

Menu Aplikasi lain menampilkan aplikasi yang mendukung berbagi di perangkat Anda. Gunakan Salin link untuk menempelkan tautan ke aplikasi lainnya.

Potret resmi Joko Widodo tahun 2019; foto arsip, bukan dokumentasi sidang PN Surakarta 29 Oktober 2026
Foto arsip: potret resmi Joko Widodo, 16 Oktober 2019, Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Wikimedia Commons; domain publik Indonesia. Bukan foto sidang 29 Oktober 2026.

Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh gugatan Sigit Pratomo terhadap Joko Widodo dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, Kamis, 29 Oktober 2026. Namun, amar yang diberitakan juga menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat I. Dua hasil ini menyangkut bagian berbeda, sehingga penolakan eksepsi tidak berarti gugatan penggugat dikabulkan.

Apa yang diminta, apa yang diputus?

Laporan Dandapala pada 30 Oktober menjelaskan bahwa penggugat meminta tindakan Jokowi yang dinilai tidak memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 kepada publik maupun dalam persidangan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. UGM dan Polda Metro Jaya menjadi turut tergugat. Uraian itu adalah dalil dan permintaan penggugat, bukan temuan pengadilan bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi.

Cara membaca hasilnya adalah memisahkan permintaan dari masing-masing pihak. Pada bagian eksepsi, keberatan tergugat dan turut tergugat I ditolak. Pada bagian pokok perkara, gugatan Sigit juga ditolak seluruhnya. Karena itu, mengambil hanya salah satu bagian dapat membuat pembaca keliru mengenai hasil akhir tuntutan penggugat.

Humas PN Solo Aris Gunawan, dalam laporan detikJateng 29 Oktober, menyampaikan kedua bagian amar tersebut. Laporan detikJateng dan Merdeka juga mencatat biaya perkara Rp328.500 dibebankan kepada penggugat. Biaya itu disebut sebagai biaya perkara; artikel ini tidak mengubahnya menjadi klaim denda pidana atau ganti rugi.

Tiga bagian hasil perkara yang perlu dibedakan

Eksepsi tergugat dan turut tergugat I
Ditolak seluruhnya
Pokok gugatan Sigit Pratomo
Ditolak seluruhnya
Biaya perkara
Rp328.500
Dibebankan kepada penggugat

Tanggapan pihak bukan pengganti amar

Tanggapan para pihak menyoroti bagian yang berbeda. Kepada media, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri menyatakan puas karena eksepsi pihak tergugat ditolak. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyatakan penggugat tidak membuktikan dalilnya. Pernyataan terakhir adalah penjelasan kuasa hukum yang dikutip media, bukan kesimpulan redaksi setelah membaca pertimbangan lengkap hakim.

Perbandingan amar dengan kedua tanggapan itu menunjukkan mengapa klaim puas dari satu pihak tidak dapat menggantikan pembacaan hasil perkara. Yang dapat dipastikan dari sumber yang dibaca adalah penolakan eksepsi, penolakan seluruh gugatan, dan pembebanan biaya. Naskah ini tidak menyimpulkan adanya putusan baru mengenai keaslian ijazah hanya dari kutipan amar tersebut.

Apa yang belum diketahui?

Dandapala menyebut para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan. Sumber yang diperiksa belum menjelaskan apakah upaya hukum sudah diajukan. Karena itu, putusan ini tidak disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Metode liputan: kompilasi laporan Dandapala, detikJateng, dan Merdeka, tanpa wawancara atau kehadiran di persidangan. Dandapala merujuk SIPP PN Surakarta; redaksi belum memperoleh salinan lengkap putusan maupun membaca langsung seluruh pertimbangannya. Foto adalah potret resmi Jokowi tahun 2019, bukan dokumentasi sidang 29 Oktober 2026.

BERKAS ISU · DOKUMEN & KONTEKS

PN Surakarta: eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara Sigit Pratomo

Apa perbedaan hasil eksepsi, pokok gugatan, dan tanggapan para pihak dalam putusan 29 Oktober?

Perbandingan laporan Dandapala dengan keterangan humas pengadilan dan tanggapan kuasa hukum yang diberitakan detikJateng serta Merdeka; tanpa liputan langsung atau akses salinan lengkap putusan.

Fakta dari sumber

  • Dalam perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt, eksepsi tergugat dan turut tergugat I ditolak, sedangkan pokok gugatan Sigit Pratomo juga ditolak seluruhnya.

    Dandapala — laporan yang merujuk SIPP PN Surakarta
  • Biaya perkara Rp328.500 dibebankan kepada penggugat, menurut amar yang disampaikan Humas PN Solo melalui detikJateng.

    detikJateng
  • Kuasa hukum penggugat menyoroti penolakan eksepsi; kuasa hukum Jokowi menyatakan penggugat tidak membuktikan dalil. Keduanya adalah tanggapan pihak, bukan salinan pertimbangan lengkap hakim.

    detikJateng — tanggapan para pihak

Kronologi

  1. 2026-10-29

    PN Surakarta menjatuhkan putusan dalam perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

    Dandapala
  2. 2026-10-29 15.30 WIB

    detikJateng menerbitkan keterangan Humas PN Solo dan tanggapan kuasa hukum para pihak.

    detikJateng
  3. 2026-10-30

    Dandapala menerbitkan uraian permintaan penggugat dan hasil perkara, serta menyebut kesempatan upaya hukum.

    Dandapala

Yang belum dijawab sumber

  • Apa alasan rinci majelis hakim pada setiap bagian dalam salinan lengkap putusan?
  • Apakah salah satu pihak telah mengajukan upaya hukum setelah putusan 29 Oktober?

Redaksi membaca laporan Dandapala yang merujuk SIPP, bukan langsung salinan lengkap putusan. Tidak ada kesimpulan baru mengenai keaslian ijazah atau status berkekuatan hukum tetap. Foto merupakan potret arsip 2019, bukan foto sidang.

Catatan pembaruan

  • 2026-10-30T14:06:28+07:00 — Berkas awal membedakan dalil penggugat, bagian amar yang diberitakan, tanggapan pihak, dan informasi yang belum diperoleh. Belum ada koreksi pada berkas awal ini.

Sumber tambahan terakhir diperiksa: . Cakupan cek dijelaskan di atas.

Sumber & konteks

Laporan Dandapala yang merujuk SIPP dibandingkan dengan keterangan Humas PN Solo dan tanggapan kuasa hukum di detikJateng serta Merdeka. Salinan lengkap putusan belum diperoleh; tidak ada klaim pemeriksaan langsung seluruh pertimbangan hakim.

Baca konteks lainnya

Lihat semua