Donasi PMI Tak Boleh Dipatok, Pramono Minta Warga Bebas Memilih
Pramono menegaskan Bulan Dana PMI bersifat sukarela. Ketua PMI Jakarta juga meminta penggalangan dana menghormati pilihan setiap individu.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — Ajakan menyumbang untuk kegiatan kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi kewajiban membayar angka tertentu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan prinsip itu dalam pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI), Kamis, 8 Oktober 2026.
Laman resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat melaporkan bahwa Pramono telah menghubungi Ketua PMI Jakarta Beky Mardani dan jajaran birokrasi. Ia meminta tidak ada penetapan nominal sumbangan, termasuk di lingkungan pemerintahan.
“Jadi, ini benar-benar bersifat sukarela,” ujar Pramono, sebagaimana dimuat dalam publikasi tersebut. Ia juga meminta ketua PMI Jakarta memberikan aturan yang menegaskan prinsip itu.
Apa artinya bagi warga?
Bagi warga, inti pernyataan tersebut adalah kebebasan menentukan apakah ingin berdonasi. Nilai sumbangan tidak seharusnya ditentukan melalui tekanan. Pernyataan gubernur ini tidak berarti kegiatan Bulan Dana PMI dihentikan.
Dalam publikasi yang sama, Beky menyatakan penggalangan dana perlu menghormati kondisi dan pilihan setiap orang. Ia meminta pengurus menjelaskan program serta manfaat pelayanan PMI dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan.
Hal yang masih perlu dicermati adalah penerapan arahan itu dalam penggalangan dana sehari-hari. Publikasi yang menjadi rujukan belum menyertakan naskah aturan lanjutan atau hasil pemeriksaan atas praktik penentuan nominal. Karena itu, arahan yang diumumkan dan pelaksanaannya perlu dibaca sebagai dua hal yang berbeda.
Sumber & konteks
Disusun dari sumber publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung. Tanggal peristiwa dan pengumuman disebutkan dalam tulisan. Foto arsip digunakan sebagai konteks dan tidak menggambarkan peristiwa terbaru.



