Biaya Tes Kesehatan Haji Mau Ditata, Dua Rentang Ini Masih dalam Kajian
Pemerintah membahas batas rentang tarif. Angka yang disampaikan belum menjadi biaya seragam yang berlaku di semua fasilitas.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — Biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji sedang menjadi pembahasan pemerintah. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan rencana kajian pengaturan tarif dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Oktober 2026, menurut laporan ANTARA.
Angka kajian belum sama dengan tarif berlaku
Dua rentang yang disebut dalam kajian Kementerian Kesehatan adalah Rp800 ribu–Rp900 ribu dan Rp1,2 juta–Rp1,3 juta. Angka tersebut perlu dibaca sebagai opsi kajian, bukan pengumuman bahwa seluruh calon jemaah sudah dikenai satu tarif baru.
Dante menjelaskan, dasar penetapan biaya berbeda menurut fasilitas: tarif rumah sakit daerah ditentukan melalui ketentuan kepala daerah, sedangkan rumah sakit vertikal mengikuti peraturan Menteri Kesehatan. Pemerintah ingin memperkecil kesenjangan biaya antarfasilitas.
Pemeriksaan tambahan perlu diperjelas
Biaya dalam kajian itu belum mencakup pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi medis, seperti CT scan atau ekokardiografi. Karena itu, menyandingkan dua angka tanpa mengetahui komponen pemeriksaannya bisa menimbulkan kesimpulan keliru tentang mana yang lebih murah.
Kesiapan kesehatan dan transparansi biaya
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah tertanggal 7 Oktober 2026, Sekjen Teguh Dwi Nugroho menekankan bahwa kesiapan kesehatan harus dibina sejak awal. Kemampuan finansial saja tidak cukup; pencegahan, deteksi dini, dan pembinaan kesehatan juga menjadi perhatian penyelenggaraan haji.
Bagi calon jemaah, informasi yang perlu diminta dari fasilitas pemeriksaan ialah rincian layanan, komponen biaya tambahan, dan dasar tarif yang berlaku. Penjelasan terbuka mengenai tiga hal itu akan membantu membandingkan biaya tanpa menganggap setiap paket pemeriksaan sama.
Sumber & konteks
Disusun dari pernyataan Wamenkes yang dilaporkan ANTARA pada 9 Oktober 2026 dan keterangan resmi Kemenhaj pada 7 Oktober 2026. Rentang tarif masih berupa kajian; bukan pengumuman tarif nasional final.



