Aturan Ongkir Makanan dan Barang Disiapkan, Transparansi Harga Akan Menyentuh Bagian Ini
Kemkomdigi menyiapkan aturan turunan Perpres 27/2026 mengenai biaya jasa pengantaran. Simulasi berjalan, tetapi besaran final belum diumumkan.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan itu diarahkan untuk menjelaskan pembentukan harga oleh platform sekaligus perlindungan bagi pengemudi.
Turunan Perpres, bukan tarif final
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kewenangan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 11 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menyebut dua tujuan utama: memperbaiki pendapatan pengemudi dan menjaga perlindungan serta keberlanjutan ekosistem layanan. Namun, pernyataan 9 Oktober belum memuat tarif minimum, formula komisi, waktu penerapan, atau rincian komponen yang wajib ditampilkan kepada pengguna.
Simulasi masih berjalan
Kemkomdigi mengatakan sejumlah simulasi sedang dilakukan. Tahap simulasi berarti rancangan masih perlu dibedakan dari ketentuan final yang sudah berlaku. Dampaknya bagi pengemudi, konsumen, restoran, pedagang, dan platform baru dapat dinilai setelah naskah resmi serta mekanisme pengawasan tersedia.
Transparansi harga dapat membantu publik membedakan ongkos pengantaran, biaya layanan, potongan, dan insentif. Efektivitasnya bergantung pada seberapa jelas informasi itu ditampilkan sebelum pesanan dibuat dan apakah pengemudi dapat memeriksa dasar perhitungan pendapatannya.
Sumber & konteks
Disusun dari sumber resmi dan publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan wawancara atau liputan lapangan. Rancangan dibedakan dari aturan final. Foto arsip/konteks berizin diberi keterangan sesuai sumber aslinya.




