BREN, CUAN, BRPT Siapkan Buyback Rp2,5 Triliun—Denda OJK Tetap Perkara Berbeda
BREN dan BRPT masing-masing menyiapkan maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN Rp500 miliar. Buyback tidak menghapus atau menggantikan sanksi yang diumumkan OJK.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — BREN, CUAN, dan BRPT mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal gabungan Rp2,5 triliun pada Senin, 19 Oktober 2026. BREN dan BRPT masing-masing menyiapkan maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN maksimal Rp500 miliar.
Dana dan periode buyback
Keterbukaan yang dikutip Bisnis Indonesia, Periskop, dan BCA Sekuritas menyebut periode buyback berlangsung 19 Oktober–31 Desember 2026 dan dananya berasal dari kas internal. BREN menunjuk BNI Sekuritas, sedangkan CUAN menunjuk BNI Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia untuk pelaksanaan melalui Bursa Efek Indonesia.
Buyback bukan pengganti sanksi
Buyback tersebut berbeda dari sanksi OJK yang diumumkan tiga hari sebelumnya. Buyback adalah aksi korporasi perusahaan untuk membeli sahamnya sendiri dalam batas ketentuan yang berlaku; langkah itu tidak membatalkan, menggantikan, atau mengurangi sanksi yang diumumkan regulator. Keterbukaan yang diperiksa melalui laporan media juga tidak menyatakan buyback sebagai pengakuan atas temuan OJK.
Rincian denda tiga saham
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Rincian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia.
Dari total tersebut, OJK menyebut Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. ANTARA, Detik, Bloomberg Technoz, dan Media Indonesia melaporkan angka yang konsisten dari konferensi pers yang sama.
Apa yang disebut OJK dalam pemeriksaan
Untuk DSSA, OJK menyatakan pemeriksaannya mencakup perdagangan saham periode 2023–2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana terkait dengan UU P2SK. Menurut keterangan Hasan yang dilaporkan media, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Pernyataan itu merupakan temuan regulator dalam proses penegakan hukum, bukan putusan pengadilan yang dinilai dalam artikel ini.
OJK juga menyampaikan telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing dalam pemeriksaan DSSA. Media Indonesia melaporkan OJK membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang dinilai melakukan pelanggaran.
Untuk BREN dan CUAN, pemeriksaan berfokus pada proses penawaran umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 107. OJK menyatakan saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali. Regulator juga menyebut adanya pemesanan dengan identitas yang dikaburkan dan penjatahan besar yang membuat kepemilikan terkonsentrasi, sehingga saham beredar di pasar menjadi terbatas.
Empat angka yang tidak boleh tertukar
Pada hari yang sama, angka lain ikut muncul: OJK menyebut telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sepanjang Januari–Oktober 2026 dengan nilai lebih dari Rp390 miliar. Angka Rp390 miliar itu adalah agregat penegakan hukum yang lebih luas, sedangkan Rp2,1 triliun merujuk pada tiga pemeriksaan yang diumumkan terkait DSSA, BREN, dan CUAN. Keduanya tidak semestinya dijumlahkan tanpa penjelasan cakupan dan periode dari OJK.
Batas dana buyback tiga emiten
- BRPT
- Maksimal Rp1 triliun Periode 19 Oktober–31 Desember 2026
- BREN
- Maksimal Rp1 triliun Dana dari kas internal
- CUAN
- Maksimal Rp500 miliar Dana dari kas internal
Apa yang perlu dipantau
Siaran pers tertulis OJK tertanggal 16 Oktober yang diperiksa Opinix membahas reformasi pasar modal dan komitmen memperkuat penegakan hukum, tetapi tidak merinci denda Rp2,1 triliun tersebut. Karena itu, rincian sanksi dalam artikel ini bersandar pada laporan beberapa media yang hadir atau mengutip konferensi pers yang sama.
Bagi pembaca, empat angka perlu dipisahkan: Rp2,5 triliun adalah batas dana buyback tiga emiten; Rp2,1 triliun adalah total tiga sanksi yang diumumkan OJK; Rp600 miliar adalah bagian sanksi yang terkait BREN dan CUAN; sedangkan lebih dari Rp390 miliar adalah agregat sanksi pasar modal kepada sedikitnya 835 pihak sepanjang Januari–Oktober 2026. Angka-angka itu tidak boleh dijumlahkan seolah satu kewajiban.
Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati ialah realisasi buyback—bukan hanya batas dana yang disiapkan—serta keputusan tertulis regulator mengenai sanksi. Artikel ini menjelaskan informasi yang tersedia dan bukan rekomendasi membeli atau menjual saham.
Sumber & konteks
Kompilasi sumber resmi, laporan konferensi pers, dan laporan media yang mengutip keterbukaan informasi 19 Oktober 2026. Dokumen keterbukaan terbaru di BEI tidak dapat dibaca langsung melalui hasil pencarian saat pemeriksaan, sehingga rincian buyback dicocokkan pada Bisnis Indonesia, Periskop, dan BCA Sekuritas. Bukan liputan lapangan, wawancara langsung, putusan pengadilan, atau rekomendasi investasi.
- OJK — komitmen memperkuat reformasi dan penegakan hukum pasar modal, 16 Oktober 2026
- ANTARA — laporan konferensi pers OJK dan rincian denda, 16 Oktober 2026
- DetikFinance — sanksi 835 pihak dan rincian tiga pemeriksaan, 16 Oktober 2026
- Bloomberg Technoz — temuan yang disampaikan OJK terkait BREN dan CUAN, 16 Oktober 2026
- Media Indonesia — rincian pemeriksaan DSSA, BREN, dan CUAN, 16 Oktober 2026
- Bisnis Indonesia — keterbukaan buyback BRPT, BREN, dan CUAN, 19 Oktober 2026
- Periskop — rincian keterbukaan buyback BREN, 19 Oktober 2026
- BCA Sekuritas — rincian keterbukaan buyback CUAN, 19 Oktober 2026
- Wikimedia Commons — foto arsip Gedung Bursa Efek Indonesia
- Lisensi foto CC BY-SA 4.0




