Aturan Teknis Wajib Halal Ditargetkan 11 Oktober, Apa yang Masih Harus Disiapkan?
Pemerintah meminta aturan teknis segera selesai agar dapat disosialisasikan. Target penyelesaian perlu dibedakan dari aturan yang sudah berlaku.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — Pemerintah menargetkan penyiapan aturan teknis implementasi wajib halal selesai paling lambat 11 Oktober 2026. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan arah tersebut dalam forum bersama Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis, 8 Oktober.
Siaran pers Kemenko Perekonomian menyebut aturan itu perlu segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi. Batas waktu penyelesaian merupakan target pemerintah; pernyataan ini sendiri bukan bukti bahwa naskah aturan teknis sudah diterbitkan.
Kesiapan lebih dari naskah aturan
Selain regulasi, pemerintah menyoroti kesiapan infrastruktur, tenaga pendamping, tata kelola, dan rantai pasok. Kemenko juga menyebut program SEHATI, yakni sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, sebagai bagian dari dukungan yang terus diperkuat.
“Evaluasi dan perbaikan akan dilakukan,” kata Dradjad dalam siaran pers tersebut. Pernyataan itu menempatkan pelaksanaan kebijakan sebagai proses yang masih perlu dipantau, termasuk dampaknya bagi usaha kecil.
Apa yang perlu dicermati pelaku usaha?
Bagi pelaku usaha, hal yang perlu dibaca berikutnya adalah naskah resmi beserta ketentuan yang sesuai dengan produknya. Target penyusunan aturan, penjelasan pemerintah, dan kewajiban konkret tiap kelompok usaha perlu diperiksa secara terpisah agar keputusan usaha tidak hanya bertumpu pada potongan judul.
Sumber & konteks
Disusun dari sumber publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan wawancara atau liputan lapangan. Tanggal peristiwa disebutkan dalam artikel. Foto arsip/konteks berizin diberi keterangan sesuai sumber aslinya.




