Langsung ke isi
Minggu, 8 November 2026 · Edisi NasionalRedaksi · Pedoman · Koreksi
BERITA. KONTEKS. PERSPEKTIF.
Ekonomi

18 Saham Didepak Bursa Efek Indonesia Besok Lusa, Bagaimana Nasib Investor yang Masih Nyangkut?

Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta
Foto: Bursa Efek Indonesia / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Intinya dulu

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan 18 saham secara efektif pada Selasa, 10 November 2026. Tujuh emiten berstatus pailit, termasuk Sri Rejeki Isman (Sritex), dan sebelas lainnya disuspensi lebih dari 50 bulan. Data RTI yang dikutip detikFinance menunjukkan porsi saham publik di sejumlah emiten itu masih besar, bahkan ada yang di atas 80 persen.

Ceritanya

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan resmi menghapus pencatatan (delisting) 18 saham pada Selasa, 10 November 2026. Keputusan ini ramai dibicarakan investor ritel sepanjang akhir pekan karena sebagian dari mereka masih memegang saham emiten tersebut dan belum tahu harus berbuat apa.

“Maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip Kontan. Rencana ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 10 April 2026, tetapi baru menjadi sorotan ketika tanggal eksekusinya tinggal hitungan hari.

Delisting dalam angka

Total saham
18 emiten
Berstatus pailit
7 emiten
Suspensi > 50 bulan
11 emiten
Efektif
10 November 2026
Sumber: Keterbukaan informasi BEI via Kontan dan Fortune Indonesia

Siapa saja yang didepak

Kelompok pertama berisi tujuh emiten yang sudah dinyatakan pailit, yakni Cowell Development (COWL), Mitra Pemuda (MTRA), Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), Sunindo Adipersada (TOYS), Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT), Tianrong Chemicals Industry (TDPM), dan Omni Inovasi Indonesia (TELE).

Kelompok kedua berisi sebelas emiten yang sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan, yaitu Eureka Prima Jakarta (LCGP), Sugih Energy (SUGI), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Golden Plantation (GOLL), Polaris Investama (PLAS), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Jaya Bersama Indo (DUCK). Menurut Fortune Indonesia, suspensi emiten-emiten ini dimulai antara 2019 dan 2021.

Dasar keputusan bursa

BEI merujuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham. Aturan itu memungkinkan delisting bila emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa tanda pemulihan, atau bila sahamnya disuspensi sedikitnya 24 bulan terakhir, sebagaimana dijelaskan detikFinance dan Fortune Indonesia.

Bursa juga menegaskan bahwa status delisting tidak menghapus kewajiban emiten. “Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting,” tulis BEI, dikutip Kontan.

Logo Bursa Efek Indonesia (IDX)
Logo Bursa Efek Indonesia. Gambar arsip. Gambar: IDX / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Berapa banyak investor yang nyangkut

Data RTI Business yang dikutip detikFinance memperlihatkan besarnya porsi saham yang masih dipegang publik. Di SRIL, kepemilikan publik mencapai sekitar 8,16 miliar lembar atau 39,89 persen. Di SBAT porsinya 51,52 persen, di LMAS 78,78 persen, dan di ENVY bahkan 86,68 persen.

Keresahan itu sudah terasa sejak April. EmitenNews merangkum keluhan pengguna forum saham yang mengaku dananya tertahan di saham yang akan dihapus. Salah satu akun menulis bahwa ia terjebak di COWL dengan uang yang tidak sedikit.

Apa kata publik

Selain keluhan soal dana yang tertahan, warganet mempertanyakan tanggung jawab manajemen emiten. Ada yang mengusulkan agar direksi perusahaan yang sahamnya didepak masuk daftar hitam bursa. Sebagian lain menilai kasus ini pelajaran mahal agar investor ritel tidak tergiur saham murah tanpa memeriksa kondisi keuangan perusahaan.

Peluang terakhir lewat buyback

BEI meminta emiten membeli kembali (buyback) saham publik sebagai bentuk perlindungan investor. Kontan dan detikFinance menyebut buyback ini sebagai kewajiban, sedangkan Fortune Indonesia dan EmitenNews menggunakan istilah imbauan. Periode buyback berlangsung 11 Mei hingga 9 November 2026, atau berakhir sehari sebelum delisting.

Setelah 10 November, saham-saham tersebut tidak lagi bisa diperjualbelikan di pasar reguler bursa. Hingga artikel ini disusun, tidak satu pun sumber yang dibaca redaksi menjelaskan harga buyback setiap emiten, berapa emiten yang benar-benar melaksanakannya, atau mekanisme penjualan setelah delisting. Investor yang masih memegang saham disarankan menghubungi perusahaan efek masing-masing dan memantau keterbukaan informasi emiten.

Yang perlu diketahui investor

Delisting bukan berarti saham hilang. Investor tetap tercatat sebagai pemegang saham perusahaan, tetapi tanpa pasar yang likuid untuk menjualnya. Untuk emiten yang pailit, hak pemegang saham berada di urutan paling belakang setelah kreditur dalam pembagian aset.

Pelajaran pentingnya: perhatikan tanda bahaya seperti suspensi berkepanjangan, keterlambatan laporan keuangan, dan perkara kepailitan sebelum membeli saham, terutama saham berharga sangat rendah.

Metode dan foto arsip

Naskah disusun dari laporan Kontan dan Fortune Indonesia (4 November 2026), detikFinance (7 November 2026), serta EmitenNews (17 April 2026). Kutipan BEI berasal dari keterbukaan informasi yang dikutip Kontan. Data kepemilikan publik bersumber dari RTI Business via detikFinance dan dapat berubah.

Foto adalah foto arsip berlisensi bebas dari Wikimedia Commons, bukan dokumentasi peristiwa terbaru.

Transparansi artikel

Jejak sumber

Artikel ini merupakan kompilasi dari sumber terbuka yang disebutkan, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi.

Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.

Ada yang keliru di berita ini? Kirim koreksi ke redaksi. Kami memperbaiki dan mencatat setiap koreksi.

Baca juga