Suahasil Lantik 5 Pejabat, Ini Beda Tugas Dua Dirjen yang Berganti
Tri Budhianto memimpin Perbendaharaan, Nufransa Wira Sakti memimpin Perimbangan Keuangan. Pemetaan tugas resmi menjelaskan perbedaan alokasi dana daerah dan pelaksanaan pembayaran negara.
Pilihan berbagi lainnya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik lima pejabat eselon I pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dua jabatan yang berganti sama-sama memuat urusan keuangan, tetapi memiliki tugas berbeda: Tri Budhianto memimpin Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sedangkan Nufransa Wira Sakti memimpin Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Lima nama dan pergantian jabatan
ANTARA melaporkan pelantikan berlangsung di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta. Astera Primanto Bhakti menjadi Sekretaris Jenderal; Neilmaldrin Noor menjadi Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; dan Hidayat Amir menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional. Daftar lima nama dan jabatan ini juga dimuat Kontan.
Sekjen dan dua Dirjen yang dilantik
- Astera Primanto Bhakti
- Sekretaris Jenderal
- Tri Budhianto
- Dirjen Perbendaharaan
- Nufransa Wira Sakti
- Dirjen Perimbangan Keuangan
Menurut Kontan, Astera sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dengan demikian, perpindahannya ke Sekretariat Jenderal dan penempatan Tri Budhianto di Perbendaharaan merupakan dua bagian dari pergantian pimpinan yang sama.
Perbendaharaan dan Perimbangan: nama mirip, tugas berbeda
Perbedaannya dapat dibaca pada PMK Nomor 124 Tahun 2024. Pasal 963 menempatkan Ditjen Perbendaharaan pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan perbendaharaan negara. Contoh layanan di bawah jaringannya, sebagaimana dijelaskan laman resmi DJPb, adalah pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. Ini membantu menjelaskan sisi pelaksanaan pembayaran dari kas negara.
Sementara itu, Pasal 1328 menempatkan Ditjen Perimbangan Keuangan pada kebijakan alokasi serta pengelolaan dana perimbangan, transfer ke daerah lainnya, pajak daerah, dan retribusi daerah. Jadi, urusan alokasi dana untuk daerah dan urusan pelaksanaan pembayaran negara perlu dibedakan meskipun keduanya dapat berkaitan dalam satu proses anggaran.
Sekretariat Jenderal dan batas pembacaan aturan
Jabatan baru Astera memiliki cakupan lain. Pasal 9 menugaskan Sekretariat Jenderal mengoordinasikan pekerjaan, pembinaan, dan dukungan administrasi lintas unit Kementerian Keuangan. Pemetaan ini menunjukkan bahwa ketiga jabatan tersebut tidak dapat dipertukarkan hanya karena semuanya berada di kementerian yang sama.
PMK 124 Tahun 2024 telah diubah oleh PMK 117 Tahun 2025. Abstrak resmi perubahan yang dibaca mengatur pengecualian tenggat pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru khusus di Ditjen Pajak sampai 31 Desember 2026. Ketentuan itu tidak digunakan sebagai bukti bahwa pelantikan lima pejabat hari ini mengubah tarif pajak atau besaran transfer daerah; laporan pelantikan yang diperiksa tidak memuat keputusan tersebut.
Metode dan konteks foto
Metode liputan: kompilasi laporan ANTARA dan Kontan, dipadankan dengan bagian tugas organisasi dalam PMK 124 Tahun 2024, abstrak perubahan PMK 117 Tahun 2025, serta laman resmi DJPb. Redaksi belum membaca salinan keputusan pengangkatan lima pejabat dan tidak menghadiri pelantikan. Foto Suahasil bersama istrinya merupakan arsip wisuda Universitas Indonesia pada 13 September 2025, bukan dokumentasi pelantikan 23 Oktober 2026.
Pelantikan Kemenkeu: daftar pejabat dan perbedaan mandat
Siapa lima pejabat yang dilantik dan apa perbedaan tugas Perbendaharaan, Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jenderal?
Perbandingan dua liputan pelantikan dengan dokumen dan laman tugas organisasi resmi.
Fakta dari sumber
Lima pejabat dilantik pada 23 Oktober 2026: satu Sekjen, dua Dirjen, dan dua Staf Ahli.
ANTARAPasal 963 mengatur perbendaharaan negara; Pasal 1328 mengatur dana perimbangan, transfer serta pajak/retribusi daerah.
PMK 124 Tahun 2024Pasal 9 mengatur koordinasi, pembinaan dan dukungan administrasi lintas unit oleh Sekretariat Jenderal.
PMK 124 Tahun 2024
Kronologi
- 2024-12-31
PMK 124 Tahun 2024 diundangkan.
PMK 124 Tahun 2024 - 2025-12-31
PMK 117 Tahun 2025 mengubah ketentuan organisasi; abstrak memuat pengecualian tenggat khusus DJP.
JDIH Kemenkeu - 2026-10-23
Lima pejabat dilantik; Astera berpindah dari Perbendaharaan ke Sekretariat Jenderal.
Kontan
Yang belum dijawab sumber
- Apa prioritas kerja rinci yang akan diumumkan pejabat baru setelah pelantikan?
Salinan keputusan pengangkatan belum dibaca. Pelantikan bersumber dari dua media; pembacaan PMK terbatas bagian tugas terkait dan abstrak perubahannya. Tidak ada liputan langsung.
Catatan pembaruan
- 2026-10-23T14:04:57+07:00 — Berkas awal; belum ada koreksi tercatat.
Sumber tambahan terakhir diperiksa: . Cakupan cek dijelaskan di atas.
Sumber & konteks
Pelantikan melalui ANTARA dan Kontan. Bagian tugas dalam PMK serta abstrak perubahan dan laman DJPb dibaca langsung; keputusan pengangkatan belum diperoleh.




