Perpres Ojol Sudah Terbit, Apa yang Langsung Berubah bagi Pengemudi?
Perpres 27/2026 menjadi landasan perlindungan ekosistem transportasi digital. Aturannya mencakup sistem elektronik, kemitraan, usaha mikro, dan jaminan sosial, tetapi pelaksanaan lintas kementerian masih perlu dipantau.
Pilihan berbagi lainnya

JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi kerangka baru bagi hubungan pengemudi, perusahaan platform, dan pemerintah.
Kementerian Sekretariat Negara menyebut ruang lingkupnya meliputi sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaksanaannya melibatkan sedikitnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM.
Perpres adalah landasan, implementasi menentukan dampak
Bagi pengemudi, penerbitan Perpres merupakan dasar hukum, bukan berarti seluruh manfaat otomatis berlaku serentak pada hari pengumuman. Perubahan nyata akan bergantung pada aturan turunan, pembagian tugas antarlembaga, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang dapat digunakan.
Kementerian UMKM menyatakan status pengemudi tetap sebagai mitra dan pemerintah akan membentuk satuan tugas lintas kementerian. Pernyataan ini perlu dibaca bersama rincian hak, kewajiban, dan standar kemitraan yang nantinya diterapkan.
Forum dan satgas perlu menghasilkan mekanisme yang terukur
DPR dan pemerintah juga menyebut forum komunikasi akan dibentuk untuk menjalankan Perpres. Ukuran keberhasilannya bukan hanya keberadaan forum, tetapi keterbukaan proses, keterwakilan pengemudi, dan tindak lanjut terhadap persoalan tarif, perlindungan kerja, serta angkutan barang.
Foto pendamping memperlihatkan pengemudi ojek online di Salatiga sebagai konteks. Foto tersebut bukan dokumentasi penerbitan Perpres atau kegiatan pemerintah pada 8 Oktober.
Sumber & konteks
Disusun dari sumber publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung. Tanggal peristiwa dan pengumuman disebutkan dalam tulisan. Foto arsip atau foto konteks diberi keterangan dan tidak dinyatakan sebagai dokumentasi peristiwa terbaru.
