5 November 2026
Tentang OpinixPedoman editorial
Opinix

BERITA. KONTEKS. PERSPEKTIF.

Nasional · ARSIP BERITA

DEN Klarifikasi Usulan Korupsi: Unsur Kerugian Negara Tetap, Apa yang Diubah?

DEN menegaskan unsur kerugian negara tidak dihapus. Pembaruan ini membedakan rekomendasi pembuktian, tanggapan KPK, dan isi UNCAC dari perubahan hukum yang sudah berlaku.

Bagikan artikel
WhatsApp
Pilihan berbagi lainnya

Menu Aplikasi lain menampilkan aplikasi yang mendukung berbagi di perangkat Anda. Gunakan Salin link untuk menempelkan tautan ke aplikasi lainnya.

Foto arsip Luhut Binsar Pandjaitan di Pentagon pada 7 Juni 2017, bukan pertemuan Oktober 2026
Arsip Luhut Binsar Pandjaitan di Pentagon, 7 Juni 2017. Foto: U.S. Army Sgt. Amber I. Smith/DOD, melalui akun Jim Mattis dan Wikimedia Commons; potongan DennyRG, CC BY 2.0. Bukan foto pertemuan Oktober 2026.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan rekomendasinya tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Dalam rilis resmi bertanggal 21 Oktober 2026, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa yang hendak disempurnakan adalah pembuktian unsur tindak pidana, sekaligus penambahan delik yang belum diatur.

Klarifikasi ini memperbarui konteks pernyataan Luhut seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober. Laporan ANTARA sebelumnya menyebut persetujuan kajian mengenai definisi korupsi berdasarkan keterangan Luhut. Rilis DEN kini menyatakan pembahasan standar internasional itu bukan usulan menghapus unsur kerugian negara atau mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia.

Sahroni mendorong revisi pada 22 Oktober

Pada 22 Oktober, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong kajian tersebut ditindaklanjuti melalui revisi UU Tipikor. Dalam laporan detikNews pukul 08.36 WIB dan kumparanNEWS pukul 10.36 WIB, ia meminta pembedaan antara risiko bisnis negara dan korupsi pejabat, dengan memperhatikan niat atau mens rea. Pernyataan Sahroni di sini bersumber dari laporan kedua media, bukan wawancara redaksi.

Dukungan Sahroni itu merupakan pendapat seorang pimpinan komisi, bukan bukti keputusan DPR atau pengesahan revisi. Pembaca juga perlu menyandingkannya dengan klarifikasi DEN sehari sebelumnya: DEN menyatakan unsur kerugian negara tetap dipertahankan, sedangkan pembuktian dan jangkauan delik hendak disempurnakan. Dua pernyataan tersebut tidak boleh diringkas menjadi kabar bahwa kerugian negara sudah dikeluarkan dari tindak pidana korupsi.

Empat rekomendasi dan tanggapan KPK

DEN merinci empat rekomendasi: penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP; perlindungan keputusan kebijakan atau bisnis beritikad baik, sesuai prosedur, dan bebas benturan kepentingan; adopsi delik UNCAC, antara lain penyuapan pejabat publik asing; serta omnibus law keuangan negara. Ini penjelasan posisi dan usulan DEN, bukan bukti bahwa rumusan baru telah diundangkan.

Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total, menurut ANTARA pada 21 Oktober pukul 18.43 WIB. Ia menyebut penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak wajar sebagai bidang yang mendesak diatur. Pernyataan KPK ini dibaca melalui laporan media, bukan dokumen kajian KPK.

UNCAC merinci perbuatan, bukan satu definisi

Rujukan yang disebut dalam pemberitaan ialah Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. Penjelasan resmi UNODC menyatakan konvensi ini tidak menetapkan satu definisi umum korupsi. Pendekatannya ialah merinci perbuatan tertentu. Artinya, membaca UNCAC hanya sebagai aturan penyuapan akan mengabaikan bagian lain dari dokumen itu.

Pasal 15 mengatur penyuapan pejabat publik nasional: keuntungan tidak semestinya ditawarkan, diberikan, diminta, atau diterima agar pejabat bertindak atau tidak bertindak dalam tugasnya. Pasal 17 mencakup penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan harta yang dipercayakan kepada pejabat karena jabatannya. Keduanya menyebut perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mewajibkan negara pihak mengambil langkah untuk menjadikannya tindak pidana.

Bedakan kewajiban tiap pasal

Rumusan kewajibannya tidak seragam. Pasal 18 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 19 tentang penyalahgunaan fungsi meminta negara pihak mempertimbangkan kriminalisasi. Pada Pasal 19, unsur yang disebut antara lain tindakan atau tidak dilakukannya suatu tindakan secara sengaja oleh pejabat, yang melanggar hukum dalam menjalankan fungsi, dengan tujuan memperoleh keuntungan tidak semestinya bagi diri sendiri atau pihak lain.

Cara membaca empat pasal UNCAC

Pasal 15 dan 17
Wajib mengkriminalkan
Penyuapan pejabat nasional serta penggelapan/pengalihan harta oleh pejabat.
Pasal 18 dan 19
Wajib mempertimbangkan
Perdagangan pengaruh serta penyalahgunaan fungsi.

Perbedaan ini penting ketika menilai usulan penyesuaian. Pertanyaannya bukan hanya apakah suatu kebijakan menyebut UNCAC, melainkan pasal mana yang dijadikan acuan, perbuatan apa yang dicakup, dan bagaimana unsur-unsurnya dirumuskan. Daftar jenis perbuatan dan tingkat kewajiban dalam konvensi tidak dapat dipertukarkan begitu saja.

Klarifikasi belum sama dengan aturan baru

Perkembangan terbaru mengubah cara membaca judul-judul awal tentang usulan tersebut: klarifikasi DEN harus ikut diperhitungkan. Namun, rilis dan laporan yang diperiksa belum menyediakan naskah lengkap kajian, rancangan pasal final, atau dokumen pengundangan perubahan. Karena itu, artikel ini tidak menyatakan aturan baru sudah berlaku atau status perkara tertentu otomatis berubah.

Metode dan konteks foto

Artikel ini menyandingkan rilis DEN yang dibaca langsung, laporan ANTARA dan detik, serta teks UNCAC dan penjelasan UNODC. Redaksi tidak menghadiri pertemuan atau memperoleh naskah lengkap kajian. Foto Luhut adalah arsip di Pentagon pada 7 Juni 2017, bukan dokumentasi pertemuan Oktober 2026.

BERKAS ISU · DOKUMEN & KONTEKS

Klarifikasi DEN, tanggapan KPK, dan pembacaan UNCAC

Apa yang diklarifikasi DEN, bagaimana tanggapan KPK, dan apa bedanya dengan cakupan UNCAC?

Pembaruan memakai rilis resmi DEN 21 Oktober yang dibaca langsung. Tanggapan KPK melalui ANTARA; teks UNCAC dan penjelasan UNODC diperiksa. Naskah lengkap kajian dan rancangan pasal final belum diperoleh. Perkembangan 22 Oktober: dukungan Sahroni dibaca melalui detikNews dan kumparanNEWS, tanpa naskah keputusan DPR.

Fakta dari sumber

  • Persetujuan kajian DEN disampaikan melalui keterangan Luhut.

    ANTARA
  • UNCAC membedakan kewajiban dalam pasal-pasalnya.

    UNODC
  • DEN mengklarifikasi rekomendasinya melalui rilis resmi 21 Oktober.

    DEN
  • KPK menyampaikan tanggapan melalui Ketua KPK, menurut ANTARA.

    ANTARA
  • Sahroni mendorong revisi UU Tipikor pada 22 Oktober, menurut detikNews dan kumparanNEWS.

    detikNews

Kronologi

  1. 2026-10-20 malam

    Luhut menyampaikan usulan seusai pertemuan di Istana Merdeka.

    ANTARA
  2. 2026-10-21 00.30 WIB

    iNews memberitakan alasan terkait risiko bisnis dan Danantara.

    iNews
  3. 2026-10-21

    DEN menerbitkan klarifikasi resmi tentang usulannya.

    DEN
  4. 2026-10-21 18.43 WIB

    ANTARA memuat tanggapan Ketua KPK.

    ANTARA
  5. 2026-10-22 08.36 WIB

    detikNews memuat dukungan Sahroni untuk kajian dan revisi UU Tipikor.

    detikNews

Yang belum dijawab sumber

  • Apa isi lengkap kajian DEN dan rumusan pasal yang diusulkan?
  • Bagaimana tahapan serta dokumen resmi tindak lanjut usulan?

Rilis DEN dan teks UNCAC dibaca langsung; tanggapan KPK melalui media. Naskah lengkap kajian dan rancangan pasal final belum diperoleh. Tidak ada review manusia tercatat. Dukungan Sahroni merupakan pernyataan melalui media, belum menjadi bukti keputusan DPR.

Catatan pembaruan

  • 2026-10-21T13:12:13+07:00 — Berkas awal mencatat pernyataan Luhut dan perbedaan rumusan dalam UNCAC.
  • 2026-10-21T21:01:36+07:00 — Diperbarui 21 Oktober 2026 untuk memasukkan klarifikasi resmi DEN dan tanggapan KPK. Judul, pembuka, serta batas informasi disesuaikan; tanggal terbit awal dan URL dipertahankan.
  • 2026-10-22T11:02:03+07:00 — Diperbarui 22 Oktober 2026 untuk menambahkan dukungan Sahroni terhadap revisi UU Tipikor, dengan atribusi kepada detikNews dan kumparanNEWS serta pembeda dari klarifikasi DEN dan keputusan hukum. Tanggal terbit awal dan URL tetap.

Sumber tambahan terakhir diperiksa: . Cakupan cek dijelaskan di atas.

Sumber & konteks

Pembaruan memakai rilis resmi DEN 21 Oktober yang dibaca langsung. Tanggapan KPK melalui ANTARA; teks UNCAC dan penjelasan UNODC diperiksa. Naskah lengkap kajian dan rancangan pasal final belum diperoleh. Perkembangan 22 Oktober: dukungan Sahroni dibaca melalui detikNews dan kumparanNEWS, tanpa naskah keputusan DPR.

Baca konteks lainnya

Lihat semua