Izin 3.500 Hektare PT KEL Dicabut, Angka Area Penertiban Berbeda
Luas izin, area tanpa PPKH, dan area yang ditutup bukan angka yang dapat dipertukarkan. Rilis Kemhan dan laporan keterangan Jaksa Agung juga memuat selisih yang belum dijelaskan.
Pilihan berbagi lainnya

Izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) yang mencakup 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, dicabut pemerintah. Namun, luas izin itu berbeda dari angka area penertiban yang muncul dalam keterangan pemerintah dan pemberitaan. Angka-angka tersebut perlu dibaca menurut objek yang diukur, bukan dipertukarkan sebagai luas lahan yang sama.
Luas izin dan tanggal keputusan
Dalam keterangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dimuat detikNews pada Jumat, 23 Oktober 2026, angka 3.500 hektare merujuk wilayah izin usaha pertambangan yang dicabut. Kementerian Pertahanan menyebut keputusan pencabutan bertanggal 12 Oktober 2026, sedangkan kunjungan penertiban di Distrik Makimi berlangsung pada 22 Oktober. Tanggal keputusan dan pelaksanaan kunjungan itu merupakan dua tahap berbeda.
Area tanpa PPKH dan perbedaan angka
Rincian lain dalam laporan detikNews adalah 275,9025 hektare yang, menurut hasil verifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana disampaikan Burhanuddin, dioperasikan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Angka itu terdiri atas 170,4459 hektare di dalam wilayah izin dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin. Penjumlahan kedua bagian tersebut menghasilkan 275,9025 hektare; cakupannya bukan seluruh wilayah izin 3.500 hektare.
Dua cakupan dalam keterangan Jaksa Agung
- Wilayah izin dicabut
- 3.500 hektare Cakupan IUP perusahaan.
- Area tanpa PPKH menurut Satgas
- 275,9025 hektare 170,4459 di dalam wilayah izin + 105,4566 di luar; berbeda objek dari luas IUP.
Sementara itu, rilis Kemhan 22 Oktober menyebut area pertambangan emas yang ditutup seluas 275,36 hektare. Angka ini berbeda dari total 275,9025 hektare dalam laporan detikNews dan IDN Times. Redaksi belum memperoleh dokumen pengukuran atau penjelasan yang memastikan apakah batas area yang dihitung sama. Karena itu, perbedaan tersebut tidak diperlakukan sebagai pembulatan dan tidak disatukan menjadi satu angka pasti.
Kewajiban perusahaan dan rencana Antam
Menurut keterangan Burhanuddin dalam IDN Times, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan: pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta pembayaran hak pesangon mantan pekerja tetap harus diselesaikan. Pernyataan ini menjelaskan kewajiban yang dituntut pemerintah, bukan bukti bahwa seluruh kewajiban tersebut sudah dilaksanakan.
Kemhan juga memuat rencana penyerahan pengelolaan kepada PT Antam. Burhanuddin menyampaikan harapan agar Antam menjadi operator sekaligus investor. Rilis yang diperiksa belum menetapkan kapan kegiatan Antam dimulai, sehingga rencana tersebut belum dapat ditulis sebagai operasi tambang yang sudah berjalan.
Metode dan batas informasi
Metode liputan: kompilasi rilis Kemhan yang dibaca langsung dan keterangan Jaksa Agung melalui detikNews serta IDN Times. Salinan keputusan pencabutan, dokumen pengukuran, dan tanggapan terbaru PT KEL belum tersedia dalam bahan yang diperiksa. Redaksi tidak melakukan liputan lapangan atau menghubungi perusahaan. Foto sungai di jalur Nabire–Enarotali, bertanggal 12 Februari 2024, digunakan sebagai arsip wilayah; bukan foto tambang PT KEL, Distrik Makimi, atau kegiatan penertiban ini.
PT KEL Nabire: luas izin, area penertiban, dan tindak lanjut
Apa perbedaan luas izin 3.500 hektare dan angka area penertiban, serta apa yang sudah diputuskan dan masih berupa rencana?
Perbandingan rilis Kemhan dengan keterangan Jaksa Agung yang diberitakan detikNews dan IDN Times.
Fakta dari sumber
Luas wilayah izin yang dicabut adalah 3.500 hektare; angka PPKH 275,9025 hektare terdiri atas dua bagian.
detikNews, keterangan Jaksa AgungKemhan menyebut area ditutup 275,36 hektare dan keputusan pencabutan bertanggal 12 Oktober.
KemhanAntam disebut sebagai rencana pengelola, tanpa tanggal mulai operasi dalam rilis.
Kemhan
Kronologi
- 2026-10-12
Tanggal keputusan pencabutan menurut rilis Kemhan; salinan keputusan belum dibaca.
Kemhan - 2026-10-22
Kunjungan penertiban di Makimi; rilis Kemhan mencatat 275,36 hektare.
Kemhan - 2026-10-23
detikNews memuat rincian 275,9025 hektare dari keterangan Jaksa Agung.
detikNews
Yang belum dijawab sumber
- Apa penjelasan resmi perbedaan angka 275,36 dan 275,9025 hektare?
- Kapan pengelolaan Antam dimulai dan bagaimana kemajuan pemenuhan kewajiban perusahaan?
Belum membaca salinan keputusan atau dokumen pengukuran. Tanggapan terbaru perusahaan belum tersedia dalam sumber yang diperiksa. Tidak ada liputan lapangan.
Catatan pembaruan
- 2026-10-23T11:04:28+07:00 — Berkas awal; perbedaan angka dipertahankan dengan atribusi dan batas informasi.
Sumber tambahan terakhir diperiksa: . Cakupan cek dijelaskan di atas.
Sumber & konteks
Rilis Kemhan dibaca langsung; keterangan Jaksa Agung melalui detikNews dan IDN Times. Perbedaan angka area belum terjelaskan.




